Monday, February 16, 2009

Kongres Rakyat Totabuan

Sangat Mendesak: Kongres Rakyat Totabuan*

Chairil Anwar Korompot**

Negeri Totabuan yang secara politik kini terdiri dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong Induk), Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolmong Timur dan Kota Kotamobagu kini telah memasuki masa yang sangat dinamis dan penuh optimisme. Jika dinamika di Negeri Totabuan (yang secara praktis kini sering disebut Bolmong Bersatu) terpancar dari menggeliatnya kehidupan politik dan pemerintahan, aktivitas ekonomi dan perubahan sosial-budaya seiring dengan proses pemekaran daerah, maka optimisme Totabuan terlihat dari meluasnya perbincangan tentang pendirian provinsi bagi Bolmong Bersatu yang untuk sementara disebut-sebut sebagai “Provinsi Totabuan” . Dinamika itu mencerminkan terwujudnya aspirasi pengembangan daerah yang wacananya telah dimulai sejak sekitar 15 tahun yang lalu. Optimisme ini didasari oleh keyakinan tentang kuatnya potensi sumber daya alam dan manusia Totabuan yang dapat memperkuat “pertaruhannya” untuk memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara.

Dinamika dan optimisme itu tidak saja terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tinggal di Negeri Totabuan sendiri, tetapi juga terjadi di kalangan masyarakat Totabuan yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air dan bahkan dunia. Yang terakhir ini dapat terlihat ketika, misalnya, masyarakat Totabuan berkumpul dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarakat Bolaang Mongondow di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar dan kota-kota lain-lain, serta dalam forum pertemanan dan diskusi online di dunia maya (Internet). Bahkan dalam dinamika dan optimisme itu sudah muncul pendapat ekstrim bahwa pembentukan “Provinsi Totabuan” adalah harga mati.

Dinamika dan optimisme ini sungguh menggairahkan, tetapi masih menyimpan sejumlah tanda tanya besar yang seharusnya dapat segera dijawab oleh berbagai komponen masyarakat Totabuan, terutama pemerintah daerah, dewan legislatif, dan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari pengusaha, profesional, pemuda, cendekiawan, perempuan, serta para pemuka etnis, adat dan agama. Jika pemekaran daerah dipahami dalam pengertian untuk memenuhi persyaratan minimal tentang jumlah kabupaten dan kota bagi pendirian sebuah provinsi baru, maka tidaklah berlebihan jika kita mengatakan bahwa tujuan akhir dari semua geliat pemekaran ini adalah terbentuknya “Provinsi Totabuan” sebagai provinsi ketigapuluh-sekian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut hemat saya, di antara sekian banyak pertanyaan yang beredar di tengah masyarakat Totabuan di manapun mereka berada saat ini, ada dua hal yang paling mendasar dan jawabannya masih sepotong-sepotong. Pertanyaan pertama: Sudah sejauh manakah dan akan sekuat apakah upaya pemerintah dan masyarakat Totabuan memperjuangkan pembentukan “Provinsi Totabuan”? Kedua, apakah visi politik, ekonomi, budaya, dan sosial dari pendirian “Provinsi Totabuan” ini dalam jangka panjang, baik dalam konteks lokal, nasional, maupun global? Tulisan ini mencoba menawarkan konsep yang konkrit untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, tentunya dengan asumsi bahwa pembentukan “Provinsi Totabuan” adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Konsep yang hendak dikemukakan dalam tulisan ini terkandung dalam kalimat tanya: “Sudahkah pemerintah dan masyarakat Totabuan melakukan konsensus secara menyeluruh tentang pendirian ‘Provinsi Totabuan’?” Dalam pengetahuan saya sejauh ini, jawaban atas pertanyaan ini adalah: “Belum pernah!” Dari sini kita dapat melihat bahwa yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Totabuan adalah melakukan konsensus besar-besaran dengan agenda menjawab kedua pertanyaan besar di atas dan pertanyaan-pertanyaan lain yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat Totabuan.

Konsensus tersebut perlu dicapai dalam waktu secepatnya, minimal dalam setahun ke depan, terutama agar rakyat Totabuan tidak kehilangan momentum kritis, baik secara konseptual dalam pengembangan wacana maupun secara konkrit dalam usaha memperjuangkan pembentukan “Provinsi Totabuan” itu. Mungkin ada yang bertanya, “Bukankah kita sudah memiliki bupati, walikota, anggota DPRD kabupaten dan provinsi, DPR RI, DPD RI yang bertanggung-jawab membahas hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang mereka masing-masing?” Memang benar, tapi seperti yang sudah kita rasakan dan saksikan sendiri, komponen pemerintahan eksekutif dan legislatif Totabuan di semua tingkat belum berbuat maksimal sejauh ini, dan kalaupun mereka telah melakukan sesuatu, hampir dapat dipastikan bahwa upaya mereka sering diselipi dan ditunggangi kepentingan politik elitis dan politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2009. Itu sebabnya, tulisan ini menekankan perlunya mengedepankan peranan rakyat Totabuan dalam wacana dan proses politik yang sedang terjadi, agar pembentukan “Provinsi Totabuan” dapat terhindar dari dominasi kepentingan tertentu para pelaku politik yang dapat menyimpangkan cita-cita pendirian provinsi itu dari tujuan menyejahterakan rakyat. Mobilisasi semua komponen masyarakat dalam perjuangan membentuk provinsi sudah terlihat di berbagai daerah di Indonesia yang kini menjadi provinsi, seperti Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat. Mengapa di Bolaang Mongondow nyaris seperti tidak ada gerakan apa-apa, terutama yang melibatkan rakyat dalam prosesnya?

Kongres Rakyat Totabuan. Inilah nama yang saya usulkan untuk musyawarah mencapai konsensus yang mempertemukan perwakilan dari seluruh komponen utama rakyat Totabuan dalam rangka mempercepat proses terbentuknya “Provinsi Totabuan”. Untuk itu perlu segera dirumuskan secara sistematis tujuan, agenda , kepanitiaan, kepesertaan dan mekanisme kerja KRT.

Menurut hemat saya, yang perlu dirumuskan sebagai tujuan utama dari Kongres Rakyat Totabuan (KRT) adalah: Lahirnya tuntutan segenap unsur rakyat Totabuan kepada seluruh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bolmong Bersatu, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang pembentukan Provinsi Totabuan yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Utara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia demi tercapainya kesejahteraan seluruh rakyat Bolaang Mongondow.” Tujuan ini perlu dibangun dari filosofi dan fakta yang mendukung gagasan dan justifikasi pendirian provinsi inaton komintan ini.

Agenda utama KRT perlu membahas “evaluasi perjuangan” dan penetapan visi dan misi pendirian “Provinsi Totabuan” untuk menjawab dua pertanyaan utama dari tulisan ini, dan dalam konteks menentukan grand design yang dikehendaki seluruh rakyat Totabuan atas provinsi idaman mereka. Setelah itu, KRT perlu mengagendakan penetapan “Komite Pembentukan ‘Provinsi Totabuan’”. Saya mengusulkan agar komite ini bersifat presidium (kepemimpinan bersama dengan satu koordinator) dan terdiri dari berbagai unsur rakyat Totabuan, serta dilengkapi dengan komisi-komisi yang membidangi urusan kesekretariatan, pendanaan, hubungan masyarakat, politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial-budaya. Agenda khusus perlu disusun untuk membahas urusan politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial-budaya agar dapat dilahirkan konsep yang jelas mengenai empat hal penting ini bagi Totabuan dalam jangka panjang yang kemudian dijadikan sebagai salah satu acuan bagi eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan rencana-rencana pembangunan.

Pelaksana KRT adalah panitia yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan masyarakat dari semua kabupaten dan kota di Bolmong Bersatu yang direkrut secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing melalui media massa cetak dan elektronik (termasuk Internet). Sebagai “koordinator”, Gubernur Sulawesi Utara atau Bupati Bolmong Induk mungkin dapat diberi wewenang untuk menetapkan panitia pelaksana dan menyediakan dana serta fasilitas yang diperlukan. Tugas panitia selanjutnya adalah menetapkan agenda, kepesertaan, dan pelaksanaan teknis KRT di Kotamobagu paling lambat setahun sejak pembentukannya.

Peserta KRT sedapat-dapatnya merupakan representasi dari seluruh rakyat Bolmong, baik yang ada di dalam maupun di luar Bolmong, yang kehadirannya dalam KRT bersifat sukarela. Rakyat Bolmong saat ini mungkin dapat dimasukkan dalam kelompok pemerintahan, pengusaha, pemuda, profesional, cendekiawan, perempuan, pemuka adat, pemuka agama, tokoh masyarakat asli dan bukan asli Bolmong, dan lain-lain. Sejumlah pembicaraan pendahuluan dapat dilakukan sebelum KRT dengan mengadakan konferensi untuk masing-masing kelompok ini secara terpisah dengan menargetkan terbitnya rekomendasi kelompok. Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan kemudian dibawa ke dalam puncak acara KRT untuk dibahas dan ditetapkan sebagai rekomendasi KRT dalam konteks tuntutan rakyat Totabuan untuk pendirian provinsi tersendiri.

Mekanisme KRT secara garis besar ditujukan untuk mendengarkan, menyatukan pendapat seluruh komponen rakyat Totabuan melalui pembahasan rekomendasi kelompok masyarakat, menentukan arah pembangunan Totabuan dengan penetapan visi dan misi pembentukan provinsi, menetapkan tuntutan rakyat Totabuan, dan menetapkan “Komite Pembentukan ‘Provinsi Totabuan’” dengan mandat memperjuangkan dan mempercepat terbentuknya “Provinsi Totabuan” dalam waktu paling lambat, misalnya, lima tahun sejak tanggal penetapannya.

Pelaksanaan KRT bukanlah satu-satunya inisiatif yang dapat dilakukan untuk menjadikan “Provinsi Totabuan” suatu kenyataan. Paling tidak KRT dapat menjadi bagian dari rangkaian upaya sistematis rakyat Totabuan secara keseluruhan. Harijadi Bolaang Mongondow ke-55 pada tanggal 23 Maret tahun ini dapat dijadikan momentum untuk menetapkan tekad melaksanakan KRT demi mencapai cita-cita pembentukan “Provinsi Totabuan”, provinsi masa depan inaton komintan.

@Armidale, 17 Februari (Summer) 2009

*Tulisan ini juga dimuat dalam Diskusi Group Kotamobagu Bolmong di Facebook dan media online masyarakat Bolmong yang lain dan akan dimuat di koran Tribun Totabuan Kotamobagu dalam waktu dekat.
**PhD Candidate, University of New England, NSW, Australia